Tahukan Kamu Istilah Baru Terkait Covid-19

Tahukan Kamu Istilah Baru Terkait Covid-19

Perkembangan kasus wabah Covid-19 patut dicermati setiap saat agar Anda dapat melakukan langkah antisipasi yang tepat. Seiring berjalannya waktu, banyak istilah baru terkait Covid-19 yang mesti dipahami. Bahkan, ada beberapa istilah yang mengalami perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ulasan berikut ini akan menambah wawasan Anda seputar istilah baru terkait pandemi Covid-19 di tanah air:

Kasus Suspek (Sebelumnya disebut Pasien Dengan Pengawasan (PDP))

Pada kasus suspek, seseorang akan diduga mengidap Covid-19 bila menunjukkan beberapa gejala berikut ini:

  • • Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan 14 hari terakhir tinggal atau melakukan perjalanan di daerah dengan transimisi lokal.
  • • ISPA dan 14 hari terakhir kontak dengan kasus konfirmasi (probable).
  • • ISPA berat atau pneumonia berat.

Kontak Erat (Sebelumnya disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP))

Orang-orang yang mengalami beberapa hal ini patut diwaspadai tertular wabah Covid-19:

  • • Tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi (probable).
  • • Sentuhan fisik dengan kasus konfirmasi (probable).
  • • Merawat kasus konfirmasi (probable) tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dunia dan belum ada hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) test. Dengan kata lain, penyebab meninggal dunia yang berkaitan dengan penyakit pernapasan belum tentu tergolong kasus Covid-19 tanpa disertai hasil PCR test.

Kasus Konfirmasi

Hasil PCR Test positif disertai riwayat sebagai berikut:

  • • Tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi (probable).
  • • Sentuhan fisik dengan kasus konfirmasi (probable).
  • • Merawat kasus konfirmasi (probable) tanpa APD sesuai standar.

Discarded

Orang-orang yang lolos kriteria berikut ini dinyatakan bebas dari diagnosis Covid-19:

  • • Kasus suspek dengan 2 kali PCR test negatif.
  • • Status kontak erat setelah selesai karantina 14 hari.

Selesai Isolasi

Orang yang menyandang status selesai isolasi wajib memenuhi salah satu syarat berikut ini:

  • • Kasus konfirmasi asimptomatik (tanpa gejala), 10 hari sejak pengambilan spesimen positif.
  • • Kasus probable atau kasus konfirmasi asimptomatik 10 hari sejak pengambilan spesimen positif +3 hari tanpa gejala.
  • • Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan 1 kali hasil PCR test negatif.

Kematian

Kasus konfirmasi atau probable yang meninggal dunia.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut, Anda bisa memahami perkembangan info seputar Covid-19 secara akurat. Jagalah diri sendiri dan orang-orang terdekat agar senantiasa waspada terhadap risiko penularan Covid-19.



PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

Senantiasa Melindungi Anda #BCALife2023

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan