adalah program asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran sisa pinjaman kepada Pemegang Polis apabila terjadi Peristiwa Yang Dipertanggungkan atas diri Tertanggung dalam Masa Pertanggungan dengan mengacu kepada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Induk
adalah suatu peristiwa yang dialami Tertanggung selama Masa Pertanggungan ini dan dapat dibuktikan secara medis, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak dapat diduga sebelumnya, disebabkan oleh faktor dari luar dan dapat dilihat secara nyata.
adalah tenggang waktu yang diberikan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo dimana dalam tenggang waktu ini pertanggungan polis masih berlaku.
adalah jangka waktu perlindungan asuransi dalam Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan atas diri masing-masing Tertanggung
adalah masa dimana Tertanggung harus melunasi kredit yang diberikan oleh Pemegang Polis sesuai dengan tanggal yang tercantum di perjanjian kredit yang dibuat oleh Pemegang Polis dan Tertanggung.
adalah badan usaha yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung atau yang menggantikannya
PT Asuransi Jiwa BCA, yang selanjutnya disebut "BCA Life"
adalah badan/ orang yang berhak menerima Uang Pertanggungan apabila terjadi Peristiwa Yang Dipertanggungkan
adalah kondisi-kondisi atau situasi penyebab Peristiwa Yang Dipertanggungkan dimana Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi
adalah Premi yang dikembalikan oleh Penanggung kepada Tertanggung apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepersertaan sebelum Masa Pertanggungan berakhir.
adalah Pemegang Polis atau orang yang diberi kewenangan secara tertulis oleh Pemegang Polis atau Tertanggung atau ahli waris yang sah dari Tertanggung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
adalah perjanjian pertanggungan asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis atas nama dan untuk kepentingan Tertanggung yang memuat jaminan pertanggungan asuransi kepada Tertanggung,
adalah bukti kepesertaan Tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang memuat ringkasan dari Polis Induk yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Polis Induk
adalah Surat Permohonan Asuransi Jiwa berikut seluruh formulir dan dokumen lain yang dilekatkan pada Surat Permohonan Asuransi Jiwa tersebut.
adalah tanggal mulai berlakunya perlindungan asuransi atas diri tiap Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi
adalah orang yang jiwanya diasuransikan berdasarkan Polis Induk dan yang namanya tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
adalah sejumlah nilai uang yang merupakan nilai pertanggungan asuransi dan menjadi dasar perhitungan Manfaat Asuransi.