Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkomitmen untuk membangun serta meningkatkan kualitas strukturnya sebagai bagian
dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BCA Life berkomitmen menerapkan GCG dengan konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama yaitu Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran serta Profesionalitas.
BCA Life yakin dengan menjaga dan menerapkan GCG, akan memberikan kepastian dan standar kualitas yang dapat
diandalkan oleh nasabah, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
mewujudkan visi menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, yang dikenal akan keunggulan pelayanan
dan loyalitas nasabahnya.
BCA Life telah menerapkan GCG sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik konvensional yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2025 PT Asuransi Jiwa BCA
Kebijakan Privasi NOW Kebijakan Privasi Kebijakan Keamanan Data Syarat dan Ketentuan