Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkomitmen untuk membangun serta meningkatkan kualitas strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari Grup BCA yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya, BCA Life memiliki berkomitmen menerapkan GCG dengan konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama yaitu Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), serta Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness).
BCA Life yakin dengan menjaga dan menerapkan GCG, akan memberikan kepastian dan standar kualitas yang dapat diandalkan oleh nasabah, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan visi menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, yang dikenal akan keunggulan pelayanan dan loyalitas nasabahnya.
BCA Life telah menerapkan GCG sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi
Untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsinya secara efektif, Direksi membentuk komite-komite sebagai berikut:
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertanggung jawab kepada Direksi untuk membantu dalam merumuskan kebijakan dan pedoman investasi serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan investasi sesuai dengan kebijakan/pedoman yang telah ditetapkan.
b. Komite Pengembangan Produk
Komite Pengembangan Produk bertanggung jawab kepada Direksi untuk memastikan bahwa produk yang dikembangkan telah sesuai dengan Rencana Bisnis Perusahaan melalui proses pengembangan produk secara efektif dan efisien dengan menggunakan SOP yang ada.
c. Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada Direksi untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait manajemen risiko.
d. Komite Pengarah Teknologi Informasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direksi untuk memberikan rekomendasi terkait hal-hal yang diperlukan dalam penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya agar dapat berjalan secara efektif, Dewan Komisaris membentuk komite-komite sebahai berikut:
a. Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris untuk memastikan terselenggaranya pengendalian internal dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal. Komite Audit harus bertindak secara independen dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit melakukan meeting secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat dilakukan secara ad hoc bila diperlukan. Susunan Komite Audit PT Asuransi Jiwa BCA, sebagai berikut:
b. Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris memastikan manajemen risiko yang dijalankan Perusahaan berjalan dengan baik sehingga dapat meminimalisir risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Komite Pemantau Risiko melakukan meeting secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat dilakukan secara ad hoc bila diperlukan. Susunan Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Jiwa BCA, sebagai berikut:
Berikut adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada jajaran Direksi BCA Life per 31 Desember 2022.
BCA Life menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika dasar yang diperlukan.
Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi BCA Life mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan mengoptimalkan hasil keuntungan investasi.
BCA Life telah menyusun Kebijakan Konflik Kepentingan yang sejalan dengan peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. BCA Life juga berkomitmen untuk menghindari setiap potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan standar tertinggi atas etika, kejujuran, dan integritas Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, dan Tenaga Pemasar diharapkan untuk mengungkapkan dan juga secara tegas mengidentifikasi potensi atau dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka atas nama Perseroan.
BCA Life tidak mentoleransi praktik suap dan korupsi serta berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standar tinggi dan perilaku etis, termasuk pelarangan terkait dengan Facilitation Payment (Uang Pelicin) di Perseroan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik Anti-Suap dan Korupsi, Perseroan telah menyusun Kebijakan serta prosedur terkait Anti-Suap dan Korupsi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh karyawan, Jajaran Pimpinan, serta pihak ketiga seperti tenaga pemasar, partner, dan vendor Perseroan.
BCA Life berkomitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal melalui penerapan 5 (lima) pilar program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan penerapan program APU, PPT & PPPSPM, memiliki kebijakan dan prosedur APU, PPT & PPPSPM yang memadai, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, memiliki sistem informasi manajemen APU, PPT & PPPSPM yang dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi nasabah, serta menyelenggarakan pelatihan APU, PPT & PPPSPM yang berkesinambungan sebagai upaya pelaksanaan program APU, PPT & PPPSPM yang wajib dipatuhi oleh seluruh Karyawan dan Tenaga Pemasar.
BCA Life berkomitmen menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, yang dikenal akan keunggulan pelayanan dan loyalitas nasabahnya.
Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS) sebagai media bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan ataupun tenaga penjual BCA Life.
Kami menerima semua laporan dan akan memproses lebih lanjut laporan pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/alamat e-mail yang dapat dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Pelapor harus memberikan indikasi awal yang meliputi masalah yang dilaporkan (What), pihak yang terlibat (Who), waktu kejadian (When), dimana (Where), dan bagaimana terjadinya (How).
Informasi lebih lanjut terkait dengan kebijakan Whistleblowing system dapat diakses di sini.
Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan Anda kepada kami.
BCA Life memiliki komitmen "Zero Tolerance" terhadap tindakan atau aktifitas fraud. Perusahaan telah menyusun Kebijakan Anti-Fraud dan memiliki Unit Kerja Anti-Fraud yang melaksanakan pengendalian dan pemantauan Anti-Fraud dengan menerapkan Strategi Anti-Fraud meliputi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi, dan pemantauan, evaluasi serta tindak lanjut dengan tujuan melindungi perusahaan dari risiko yang timbul akibat adanya tindakan fraud. BCA Life juga memiliki mekanisme pelaporan melalui whistleblowing system sebagai salah satu sarana pelaporan untuk setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud.
Internal BCA Life menganut prinsip “tiga lini model” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:
1. Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional
Unit Bisnis sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.
2. Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.
3. Lini Ketiga adalah Audit Internal
Fungsi ini berperan untuk memberikan penilaian resiko secara independen dan kecukupan pengendalian internal perusahaan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.
BCA Life berkomitmen untuk melindungi serta memproses data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan secara aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan data. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan (baik tetap maupun kontrak), serta mitra eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada konsultan, vendor, tenaga penjual, penyedia layanan outsourcing, peserta magang, dan pihak lain yang bekerja sama atau bertindak atas nama Perusahaan.
Untuk informasi lengkap mengenai Kebijakan ini, dapat diakses pada halaman https://www.bcalife.co.id/kebijakan-privasi.
BCA Life berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pelindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas Perusahaan dalam memberikan layanan kepada konsumen dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, Kepala Departemen, serta seluruh Karyawan yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pelindungan konsumen. Ruang lingkup pedoman ini mencakup berbagai aspek, seperti desain dan pemasaran produk, penyampaian informasi, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam penerapannya, BCA Life berpegang pada prinsip pelindungan konsumen, termasuk transparansi dalam penyampaian informasi, perlakuan yang adil dan setara, serta penanganan pengaduan yang responsif dan efektif. Dengan pedoman ini, Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memastikan layanan yang sesuai dengan standar kepatuhan yang berlaku.
Informasi Penting
Tentang Kami
Solusi Keuangan Lainnya
PT Asuransi Jiwa BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan