Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pengantar Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkomitmen untuk membangun serta meningkatkan kualitas strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BCA Life berkomitmen menerapkan GCG dengan konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama yaitu Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran serta Profesionalitas.

BCA Life yakin dengan menjaga dan menerapkan GCG, akan memberikan kepastian dan standar kualitas yang dapat diandalkan oleh nasabah, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan visi menjadi perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, yang dikenal akan keunggulan pelayanan dan loyalitas nasabahnya.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

BCA Life telah menerapkan GCG sebagaimana tercermin dalam Laporan Penilaian Sendiri (Self-Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik konvensional yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi juncto Peraturan OJK No.43/POJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi

Struktur Tata Kelola

Direksi

Dewan Komisaris

Pejabat Di Bawah Direksi

Berikut adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada jajaran Direksi BCA Life per 31 Desember 2022.

  • Finance & Accounting
  • Actuarial Financial
  • Actuarial Pricing
  • Investment
  • Product Management
  • Human Capital Management
  • Internal Audit
  • Project Management Office
  • DMTM
  • Bundling & Business Development
  • Corporate Solution
  • Individual Business
  • Business Support
  • DPLK
  • Digital Marketing
  • Marketing Communication
  • Operational Excellence
  • Operation
  • IT Technical & Services
  • IT Application & Development
  • GA & Procurement
  • Risk Management
  • Compliance
  • Legal & Secretariat

Struktur Organisasi

Rapat Umum Pemegang Saham

PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Maret 2023)

BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial, UKM, dan konsumer. Pada akhir Maret 2023, BCA melayani lebih dari 36 juta rekening nasabah dan memproses sekitar 77 juta transaksi setiap harinya, didukung oleh 1.247 kantor cabang,18.348 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat diakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, pengiriman uang, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan sekitar 25.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.

Kebijakan, Prosedur, dan Implementasi

Kode Etik

BCA Life menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika dasar yang diperlukan.

Kebijakan Investasi

Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi BCA Life mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan mengoptimalkan hasil keuntungan investasi.

Konflik Kepentingan

BCA Life telah menyusun Kebijakan Konflik Kepentingan yang sejalan dengan peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. BCA Life juga berkomitmen untuk menghindari setiap potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan standar tertinggi atas etika, kejujuran, dan integritas Perseroan. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, dan Tenaga Pemasar diharapkan untuk mengungkapkan dan juga secara tegas mengidentifikasi potensi atau dugaan konflik kepentingan dalam pekerjaan mereka atas nama Perseroan.

Anti Suap dan Korupsi

BCA Life tidak mentoleransi praktik suap dan korupsi serta berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis dengan standar tinggi dan perilaku etis, termasuk pelarangan terkait dengan Facilitation Payment (Uang Pelicin) di Perseroan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik Anti-Suap dan Korupsi, Perseroan telah menyusun Kebijakan serta prosedur terkait Anti-Suap dan Korupsi yang wajib diimplementasikan oleh seluruh karyawan, Jajaran Pimpinan, serta pihak ketiga seperti tenaga pemasar, partner, dan vendor Perseroan.

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

BCA Life berkomitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan 5 (lima) pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan penerapan program APU & PPT, memiliki kebijakan dan prosedur APU & PPT yang memadai, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, memiliki sistem informasi manajemen APU & PPT yang dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi nasabah, serta menyelenggarakan pelatihan APU & PPT yang berkesinambungan sebagai upaya pelaksanaan program APU & PPT yang wajib dipatuhi oleh seluruh Karyawan dan Tenaga Pemasar.

Anti Penipuan

BCA Life tidak mentoleransi atas tindakan fraud di mana Perseroan telah menyusun Kebijakan Anti-Fraud dan membentuk unit kerja khusus Anti-Fraud yang berfungsi untuk merumuskan strategi Anti-Fraud perseroan, baik dari sisi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi dan pemantauan/evaluasi tindak lanjut terhadap risiko fraud.
BCA Life juga telah menerapkan prosedur speak-out atau whistle blower sebagai salah satu kanal informasi bagi setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud kepada pihak yang ditunjuk secara aman dan rahasia.

Sistem Pengendalian Internal

Internal BCA Life menganut prinsip “tiga lini model” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:

1. Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional

Unit Bisnis sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.

2. Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko

Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.

3. Lini Ketiga adalah Audit Internal

Fungsi ini berperan untuk memberikan penilaian resiko secara independen dan kecukupan pengendalian internal perusahaan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

Senantiasa Melindungi Anda #SemakinBerani

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan