Tahukah Anda, apa itu MyGuard?
MyGuard adalah produk asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi berupa:
1. Manfaat Meninggal Dunia
• Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
• Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Manfaat Utama
1. Manfaat Meninggal Dunia karena Sakit/Penyakit
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan, maka manfaat akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Keterangan | Besaran Manfaat Meninggal Dunia |
Meninggal Dunia dalam 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi | 100% pengembalian Premi yang telah dibayarkan |
Meninggal Dunia Setelah 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tanggal Mulai Asuransi | 100% Uang Pertanggungan |
2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam jangka waktu 90 Hari sejak terjadinya Kecelakaan.
Keunggulan
1. Perlindungan jiwa karena Sakit/Penyakit maupun Kecelakaan hingga Rp 1 Miliar tanpa medical check up;
2. Perpanjangan masa perlindungan secara otomatis, tanpa perlu mendaftar ulang kembali;
3. Memberikan kemudahan dan pengalaman digitalisasi, dengan pembelian asuransi secara online.
Asuransi Tambahan yang dapat melengkapi perlindungan Anda:
1. Asuransi tambahan Accident Care
2. Asuransi tambahan Critical Care
3. Asuransi tambahan Hospital Care
Asuransi dasar dan asuransi tambahan akan dipasarkan dalam bentuk paket-paket asuransi yang fleksibel serta sesuai dengan kebutuhan Nasabah, sebagai berikut:
1. MyGuard, yang terdiri dari:
- MyGuard
2. MyGuard - Accident Care, yang terdiri dari:
- MyGuard
- Asuransi Tambahan Accident Care
3. MyGuard - Critical Care, yang terdiri dari:
- MyGuard
- Asuransi Tambahan Critical Care
4. MyGuard - Hospital Care, yang terdiri dari:
- MyGuard
- Asuransi Tambahan Hospital Care
5. MyGuard - Health Care, yang terdiri dari:
- MyGuard
- Asuransi Tambahan Critical Care
- Asuransi Tambahan Hospital Care
Penjelasan terkait dengan asuransi tambahan yang dapat dipilih silahkan mengacu pada masing-masing halaman penjelasan asuransi tambahan.
18 - 64 tahun
1 tahun dan diperpanjang secara otomatis hingga pada saat ulang Tahun Polis Tertanggung berusia 98 (sembilan puluh delapan) tahun, sepanjang Pemegang Polis membayar Premi.
1 tahun dan diperpanjang secara otomatis hingga pada saat ulang Tahun Polis Tertanggung berusia 98 (sembilan puluh delapan) tahun, sepanjang Pemegang Polis membayar Premi.