Tahapan Kehidupan

Yuk, Ketahui 5 Hak Nasabah Asuransi Sebagai Konsumen Keuangan!

Semakin hari kita dihadapkan dengan banyak pilihan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, hingga produk jasa keuangan seperti asuransi. Banyaknya pilihan membuat kita perlu mempertimbangkan dengan baik produk yang akan dipilih. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa saja hak pelanggan khususnya sebagai konsumen keuangan, seperti hak nasabah asuransi?

Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya untuk melindungi konsumen produk jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. 

Nah, bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional yang diperingati pada bulan September setiap tahunnya, yuk kenali dulu 5 prinsip hak perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berikut ini!

1. Edukasi yang memadai

Hak pertama yang satu ini bisa dibilang memiliki peranan penting, karena dalam pembelian produk atau jasa keuangan Anda harus paham betul apa yang ada dalam transaksi baik berupa produk maupun layanan jasa yang ditawarkan. Apabila ada hal yang Anda masih kurang mengerti, sebaiknya langsung ditanyakan kepada tenaga pemasar. Pun bila Anda masih ragu, Anda dapat menanyakan kepada customer service.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai asosiasi yang menaungi industri asuransi jiwa di Indonesia terus mendorong anggotanya untuk melakukan edukasi dan literasi asuransi kepada masyarakat umum agar semakin banyak yang mengetahui manfaat berasuransi serta memahami ketentuan yang tertera pada produk. 

2. Keterbukaan dan transparansi informasi

Sebagai konsumen, Anda juga punya kesempatan untuk mendapat informasi secara transparan dan terbuka. Penyedia produk atau layanan keuangan wajib mengutamakan kejelasan, keakuratan, kebenaran, dan tidak berpotensi menyesatkan dalam memberikan informasi mengenai produk atau layanan, baik sebelum, saat, maupun sesudah digunakan oleh konsumen.   

Setiap produk asuransi jiwa memiliki Ringkasan Informasi Produk & Layanan (RIPLAY) yang dapat diakses melalui website, sehingga nasabah dapat mengetahui informasi produk dengan lebih lengkap.

3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab

Ada beragam produk atau jasa keuangan yang umumnya ditawarkan kepada Anda. Dari sekian banyak jenisnya, Anda berhak untuk menerima tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari kepentingan konsumen. Anda berhak mendapatkan perhitungan biaya atau harga beli sesuai kemampuan sebelum membeli produk atau layanan. 

Anda dapat mengetahui informasi ketentuan produk secara lengkap pada polis yang Anda miliki. Apabila Anda memerlukan informasi polis lebih lanjut, Anda dapat menghubungi customer service.

4. Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen

Nasabah sebagai konsumen keuangan berhak mendapatkan kepastian akan prosedur, mekanisme, dan sistem sebagai jaminan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh penyedia produk atau layanan. Penyedia produk atau layanan juga hanya diperbolehkan menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif 

Ada juga hak yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan, yaitu hak untuk dilindungi ataupun advokasi saat ada permasalahan terkait. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif merupakan prinsip dasar yang wajib dilakukan oleh penyedia produk atau layanan keuangan dan dapat dinikmati konsumen sebagai hak. 

Apabila Anda memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi jiwa dan tidak dapat diputuskan secara musyawarah dua pihak , Anda dapat mengajukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa.

Nah, informasi di atas merupakan hak nasabah pada produk jasa keuangan, termasuk asuransi jiwa. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk BCA Life, Anda dapat menghubungi Halo BCA 1500888 atau dapat menanyakan melalui akun media sosial BCA Life seperti Instagram, Facebook , dan Twitter

Cari tahu informasi seputar program Ajak Temanmu Referral Program dari BCA Life di sini!


PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

Senantiasa Melindungi Anda #BCALife2023

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan