Tahukah Anda, apa itu Asuransi Tambahan Hospital Care?
Asuransi Tambahan Hospital Care merupakan tambahan manfaat yang dapat melengkapi produk MyGuard Anda dan tidak dapat berdiri sendiri dengan manfaat berupa:
1. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit
2. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif
3. Manfaat Tindakan Bedah
Manfaat Utama
1. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit
Manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit akan dibayarkan sesuai dengan Plan yang dipilih apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Sakit/Penyakit dan/atau Kecelakaan per Hari selama Masa Pertanggungan, maksimum 60 (enam puluh) Hari per Tahun Polis.
2. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif
Manfaat Santunan Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif akan dibayarkan sesuai dengan Plan yang dipilih apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif yang disebabkan oleh Sakit/Penyakit dan/atau Kecelakaan per Hari selama Masa Pertanggungan, maksimum 30 (tiga puluh) Hari per Tahun Polis.
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ini termasuk dalam total hari dari manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit.
Jika jumlah hari untuk manfaat Santunan Tunai Harian Unit Perawatan Intensif telah mencapai 30 (tiga puluh) Hari dan Tertanggung masih menjalani Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif, maka Penanggung akan membayarkan sesuai manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit.
3. Manfaat Tindakan Bedah
Penggantian biaya Tindakan Bedah sesuai biaya aktual dengan maksimum manfaat per Tahun Polis sesuai dengan Plan yang dipilih apabila Tertanggung menjalani Tindakan Bedah baik dengan Rawat Inap maupun Tindakan Bedah Rawat Jalan yang disebabkan oleh Sakit/Penyakit dan/atau Kecelakaan.
Manfaat Tindakan Bedah merupakan manfaat yang dibayarkan atas biaya yang diperlukan untuk Tindakan Bedah yang mencakup biaya ahli bedah, asisten operator, ahli anestesi, ruang bedah, ruang pemulihan, biaya perawatan pasca pembedahan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pemantauan tekanan darah, pernapasan, suhu, denyut nadi), dan biaya lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada peralatan bedah, peralatan medis lainnya, dan obat-obatan yang dilakukan sesuai prosedur umum dan berdasarkan standar kedokteran).
Berlaku batas maksimum per Tahun Polis yang akan diperbaharui setiap ulang Tahun Polis dan tidak dapat diakumulasi terhadap Manfaat Tindakan Bedah yang tidak digunakan pada Tahun Polis sebelumnya.
Keunggulan
1. Santunan Tunai Harian Rawat Inap Rumah Sakit hingga Rp 500 Ribu/Hari dan Santunan Tunai Harian Rawat Inap Unit Perawatan Intensif hingga Rp 1 Juta/Hari;
2. Manfaat Tindakan bedah hingga Rp 7,5 Juta/tahun;
3. Bisa double claim untuk manfaat perlindungan kesehatan dengan produk asuransi lain;
4. Perpanjangan masa perlindungan secara otomatis, tanpa perlu mendaftar ulang kembali;
5. Memberikan kemudahan dan pengalaman digitalisasi, dengan pembelian asuransi secara online.
18 - 64 tahun
1 tahun dan diperpanjang secara otomatis hingga pada saat ulang Tahun Polis Tertanggung berusia 69 (enam puluh sembilan) tahun, sepanjang Pemegang Polis membayar Premi.
1 tahun dan diperpanjang secara otomatis hingga pada saat ulang Tahun Polis Tertanggung berusia 69 (enam puluh sembilan) tahun, sepanjang Pemegang Polis membayar Premi.