Kapan saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?
Nasabah bisa
mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa
tunggu. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu.
Untuk mengetahui
lebih lanjut mengenai persyaratan dan manfaat asuransi, silahkan merujuk pada
ketentuan polis yang sudah Nasabah terima.
Informasi Penting
Tentang Kami
Solusi Keuangan Lainnya
PT Asuransi Jiwa BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan