Polis

Jika Polis saya sudah lapse, apakah saya dapat mengaktifkan kembali polis tersebut?

Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu 6 bulan sejak polis lapse, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Pemulihan Polis
  2. Membayar premi tertunggak
  3. Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)

PT Asuransi Jiwa BCA

Senantiasa Melindungi Anda #JanganTungguNanti

PT Asuransi Jiwa BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyright © 2025 PT Asuransi Jiwa BCA

Kebijakan Privasi NOW Kebijakan Privasi Syarat dan Ketentuan