Bagaimana langkah klaim rawat inap jika biaya sudah di tanggung kantor saya atau asuransi lain?
Beberapa Program
Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memiliki manfaat “double cover”.
Nasabah bisa tetap mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat
penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain, dengan melengkapi
dokumen pendukung klaim yang diperlukan.
Untuk mengetahui
lebih lanjut mengenai manfaat "double cover" silahkan merujuk
pada ketentuan Polis yang sudah Nasabah terima.
Informasi Penting
Tentang Kami
Solusi Keuangan Lainnya
PT Asuransi Jiwa BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan