Pengajuan Klaim

Bagaimana langkah klaim rawat inap jika biaya sudah di tanggung kantor saya atau asuransi lain?

Beberapa Program Asuransi Rawat Inap yang kami berikan memiliki manfaat “double cover”. Nasabah bisa tetap mendapatkan penggantian klaim walaupun sudah mendapat penggantian dari kantor tempat bekerja ataupun asuransi lain, dengan melengkapi dokumen pendukung klaim yang diperlukan.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat "double cover" silahkan merujuk pada ketentuan Polis yang sudah Nasabah terima.

PT Asuransi Jiwa BCA

Senantiasa Melindungi Anda #JanganTungguNanti

PT Asuransi Jiwa BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyright © 2025 PT Asuransi Jiwa BCA

Kebijakan Privasi NOW Kebijakan Privasi Syarat dan Ketentuan