adalah perjanjian pertanggungan asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis atas nama dan untuk kepentingan Tertanggung yang memuat jaminan pertanggungan asuransi kepada Tertanggung, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban Tertanggung, syarat dan ketentuan pertanggungan asuransi, termasuk Sertifikat Asuransi, serta seluruh ketentuan tambahan dan semua perubahan yang sah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Penanggung